Restorative Justice dalam Konsep UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Penerapan di Pos Bantuan Hukum Desa Selebung
Salam Berdesa
Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian konflik yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman. Konsep ini secara resmi diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui UU No. 1 Tahun 2023, khususnya dalam Pasal 5 dan Pasal 99, yang menekankan penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus-kasus tertentu.
Pos Bantuan Hukum Desa Selebung berperan penting dalam menerapkan RJ di tingkat akar rumput, terutama dalam menyelesaikan sengketa kecil atau tindak pidana ringan secara kekeluargaan.
Dasar Hukum Restorative Justice dalam KUHP Baru
- Pasal 5 KUHP Baru:
Menyatakan bahwa penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui diversi (pengalihan dari proses formal) atau restorative justice, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
- Pasal 99 KUHP Baru:
Mengatur bahwa proses RJ dapat melibatkan musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan pemulihan.
Penerapan RJ di Pos Bantuan Hukum Desa Selebung
Pos Bantuan Hukum dapat menjadi mediator dalam penyelesaian kasus-kasus seperti:
- Perselisihan antarwarga (pencurian ringan, penganiayaan ringan, pencemaran nama baik).
- Konflik tanah atau sengketa waris.
- Tindak pidana ringan yang melibatkan anak (diversi wajib bagi anak sesuai UU SPPA).
Tahapan Pelaksanaan RJ:
- Identifikasi Kasus: Pos Hukum Desa menilai apakah kasus memenuhi syarat RJ (ringan, perdamaian mungkin, pelaku belum pernah dihukum).
- Musyawarah: Mengumpulkan pihak terkait untuk berdialog dengan prinsip sukarela dan kerahasiaan.
- Kesepakatan: Hasil RJ bisa berupa permintaan maaf, ganti rugi, atau kerja sosial.
- Pemantauan: Memastikan kesepakatan dipenuhi dan tidak ada balas dendam.
Manfaat RJ di Tingkat Desa
- Memperkuat Harmoni Sosial: Penyelesaian secara kekeluargaan mengurangi permusuhan.
- Mengurangi Beban Pengadilan: Kasus kecil tidak perlu masuk ke sistem peradilan formal.
- Pemberdayaan Masyarakat : Warga aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah.
Contoh Kasus
Kasus Pencurian Ayam di Desa Selebung:
- Pelaku (warga miskin) mencuri ayam tetangga.
- Pos Bantuan Hukum memfasilitasi RJ: pelaku mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulang, dan mengganti dengan bekerja di kebun korban selama seminggu.
- Korban menerima, kasus selesai tanpa laporan polisi.
Kendala dan solusi
- Kendala; Kurangnya pemahaman masyarakat tentang RJ, tekanan sosial untuk menghukum.
- SolusiSosialisasi oleh Kepala Desa, pelatihan bagi paralegal desa, dan kolaborasi dengan kepolisian setempat.
Dengan adanya Pos Bantuan Hukum Desa Selebung, penerapan Restorative Justice sesuai KUHP Baru dapat berjalan efektif, menciptakan keadilan yang memulihkan dan mendamaikan. Peran Kepala Desa seperti di Selebung sangat vital dalam mempromosikan RJ sebagai solusi berkelanjutan.
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk penguatan hukum di tingkat desa!
Edy Sanjaya
08 Agustus 2025 23:13:42
Semoga Allah SWT mencurahkan cinta dan kasih sayangnya kepada pemimpin dan semua perangkat desa selebung. ...